Liputan6.com, Jakarta - PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang sampai pensiun merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Langkah ini diambil sebagai solusi atas penataan tenaga non-ASN agar tetap memiliki status hukum yang jelas dan perlindungan kerja.
Implementasi kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara. Dengan adanya payung hukum yang kuat, eksistensi pegawai Paruh Waktu kini memiliki kepastian hukum yang setara dalam hal perlindungan jaminan sosial.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Jumat (23/1/2026).
Perpanjangan Kontrak Hingga Masa Pensiun
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen ASN, masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak lagi terbatas pada periode singkat yang kaku. Kontrak kerja dapat terus diperbarui secara berkala, yakni setiap 1 tahun melalui mekanisme evaluasi yang objektif.
PPPK Paruh Waktu pun bisa diperpanjang sampai pensiun selama posisi tersebut masih tersedia dan beban kerja instansi masih memerlukan dukungan personel. Batas usia pensiun yang berlaku tetap merujuk pada standar nasional ASN, yaitu 58 tahun untuk jabatan pelaksana dan 60 tahun untuk jabatan fungsional.
Selama pegawai tidak melanggar aturan disiplin berat, peluang untuk mengabdi hingga purna tugas menjadi hak yang dilindungi oleh regulasi.
Proses perpanjangan ini dilakukan secara administratif melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN setelah melalui verifikasi kinerja tahunan. Kemenpan RB menekankan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi pegawai dalam mendukung birokrasi.
Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Proses peninjauan masa kerja pegawai dilakukan dengan mengacu pada standar kompetensi dan kebutuhan organisasi yang dinamis. Terdapat kriteria spesifik yang menjadi indikator utama dalam menentukan layak atau tidaknya sebuah kontrak kerja untuk dilanjutkan kembali. Berikut adalah faktor penentu yang dirujuk dari Keputusan Menteri PANRB mengenai mekanisme pengadaan ASN:
1. Hasil Penilaian Kinerja (E-Kinerja)
Setiap pegawai wajib mencapai predikat kinerja minimal "Baik" dalam sistem penilaian yang terintegrasi secara nasional. Kegagalan dalam memenuhi target kinerja tahunan dapat menjadi alasan utama kontrak kerja tidak diteruskan oleh instansi terkait.
2. Ketersediaan Ruang Fiskal Daerah
Alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD menjadi batasan utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan perpanjangan masa kontrak. Jika kapasitas anggaran daerah mengalami defisit yang signifikan, instansi harus melakukan rasionalisasi jumlah pegawai sesuai kemampuan keuangan.
3. Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab-ABK)
Instansi melakukan evaluasi rutin untuk memastikan apakah posisi Paruh Waktu tersebut masih relevan dengan kebutuhan pelayanan publik. Jika terjadi perubahan struktur organisasi yang menghapus posisi tersebut, maka kontrak tidak dapat diperpanjang demi efisiensi birokrasi.
4. Kesehatan Jasmani dan Rohani
Kondisi kesehatan yang memadai diperlukan agar pegawai dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan publik secara optimal dan produktif. Pemeriksaan kesehatan berkala kadang menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan kesiapan kerja pegawai dalam jangka panjang.
5. Pencapaian Batas Usia Pensiun
Perpanjangan kontrak secara otomatis akan berakhir ketika pegawai telah mencapai usia maksimal pengabdian sesuai kategori jabatannya. Ketentuan usia ini bersifat final sesuai dengan Undang-Undang ASN guna menjamin proses regenerasi di tubuh organisasi pemerintah.
Potensi Naik Status Menjadi Penuh Waktu
Mekanisme pengangkatan status dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu merupakan prioritas dalam agenda penataan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dikawal oleh Kemenpan RB dan BKN. Pemerintah telah menyiapkan skema transisi di mana pegawai Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi Penuh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi kompetensi dasar dari awal kembali.
Peluang Terbesar Ditentukan Kekosongan Posisi
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pengangkatan menjadi Penuh Waktu sangat bergantung pada munculnya lowongan formasi akibat adanya pegawai yang pensiun atau kebutuhan organisasi yang mendesak.
Ketika terjadi kekosongan posisi yang telah dianggarkan dalam rincian formasi yang disetujui secara nasional, instansi diperbolehkan mengubah status pegawai Paruh Waktu yang berprestasi menjadi Penuh Waktu.
Ketersediaan Anggaran Daerah Juga Menjadi Penentu
Faktor anggaran tetap menjadi kunci utama dalam transisi status ini, mengingat perubahan menjadi Penuh Waktu akan meningkatkan beban gaji dan tunjangan yang harus selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan atau regulasi pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pemetaan keuangan secara cermat agar transisi status ini dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun anggaran tanpa melampaui ambang batas belanja pegawai.
Peningkatan status ini juga didasarkan pada peringkat kinerja terbaik sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan. Sistem merit yang transparan digunakan untuk menentukan siapa yang lebih dahulu mendapatkan kesempatan naik status saat formasi tersedia berdasarkan integrasi data e-Kinerja.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang sampai pensiun?
Bisa, perpanjangan kontrak dilakukan secara berkala berdasarkan evaluasi kinerja hingga mencapai batas usia pensiun ASN.
Apa dokumen resmi yang mengatur masa kerja PPPK?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan dasar hukum utama yang mengatur masa kerja dan perlindungan ASN.
Bagaimana cara agar kontrak Paruh Waktu selalu diperpanjang?
Pegawai harus mempertahankan nilai kinerja minimal "Baik" pada SKP dan tidak melanggar kode etik disiplin ASN.
Siapa yang berwenang memperpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu?
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi kinerja tahunan.
Apakah usia pensiun Paruh Waktu sama dengan PNS?
Sama, merujuk pada regulasi BKN, usia pensiun adalah 58 tahun untuk jabatan pelaksana dan 60 tahun untuk jabatan fungsional.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482095/original/031157300_1769159220-Meja_Bar_Dapur_Minimalis_yang_Bagus_untuk_Rumah_KPR.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481774/original/056532300_1769146481-jualan_mie.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482042/original/091210600_1769156587-ChatGPT_Image_23_Jan_2026__15.22.31.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5275549/original/013357600_1751882333-pexels-niranjan-t-g-56677497-7906305.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481765/original/083371300_1769146220-Bedakan_Nutrisi_untuk_Fase_Vegetatif_dan_Generatif.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480538/original/006295400_1769059160-peternakan_bebek_dan_ikan_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481973/original/029331600_1769152964-3edb42d0-792c-4792-ad4c-42d466c2608e.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481719/original/080256900_1769143328-wafer.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3987911/original/095414600_1649311271-jeppe-vadgaard-PnFgNgCkBXY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481906/original/036442800_1769150947-kolong_meja_dapur4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481755/original/093970000_1769145324-asian-young-woman-holding-tube-moisturizer.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481707/original/043440700_1769143020-wajan_anti_lengket.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473756/original/022250600_1768455216-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481704/original/059567400_1769142993-Ramainya_penjual_takjil_tanpa_digoreng__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475641/original/083929200_1768634934-Pupuk_Kompos___Eco-Enzyme__Nutrisi_Alami_untuk_Tanaman.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481668/original/062260200_1769141811-Menanam_bayam_brazil__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2764999/original/097153600_1553882280-POHON_DURIAN-Ridlo.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431112/original/072316100_1764727964-bamer__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481675/original/053374000_1769141966-Dress_China_Kekinian.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467969/original/026476600_1767938826-Gemini_Generated_Image_g3xh37g3xh37g3xh.png)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363574/original/067634200_1758951074-Gemini_Generated_Image_d15sird15sird15s.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3936591/original/031031300_1645054040-james-wheeler-HJhGcU_IbsQ-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/824391/original/082843900_1425877386-09032015-waduksermo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370599/original/040845800_1759561568-Gamis_Simple_tapi_elegan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378510/original/035461500_1760253518-Gemini_Generated_Image_8zg0bc8zg0bc8zg0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364103/original/064641000_1759040675-Gemini_Generated_Image_29nq7729nq7729nq.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363765/original/004808300_1758963234-Gemini_Generated_Image_uopfavuopfavuopf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364053/original/005894200_1759037147-MixCollage-28-Sep-2025-12-02-PM-3646.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367398/original/025212100_1759305132-warung_sembako_hemat_modal_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364186/original/001233300_1759045126-Gemini_Generated_Image_f3ya1kf3ya1kf3ya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363279/original/031529000_1758892895-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402608/original/032362000_1762254271-unnamed_-_2025-11-04T171618.678.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363368/original/004460100_1758935700-rumah_mezanine_lahan_terbatas_8a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5360969/original/078803200_1758771480-Gemini_Generated_Image_wiqr94wiqr94wiqr.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394858/original/039789400_1761643209-gelang5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362914/original/028470800_1758876982-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363486/original/078379500_1758945634-dapur_dan_ruang_tamu_scandinavian_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363521/original/015394700_1758947659-ChatGPT_Image_27_Sep_2025__11.33.34.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363511/original/082081900_1758946742-ChatGPT_Image_27_Sep_2025__11.16.03.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2288449/original/015116900_1532331717-Harga-Telur-Ayam6.jpg)