Martial Law Adalah Darurat Militer: Pahami Definisi, Hukum, dan Kriteria Penetapannya

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Martial law adalah istilah yang sering muncul dalam situasi krisis atau ketidakstabilan politik yang parah. Kondisi ini merujuk pada situasi di mana otoritas militer mengambil alih fungsi pemerintahan sipil. Memahami apa itu martial law penting untuk mengetahui bagaimana negara dapat merespons ancaman serius.

Keadaan darurat militer ini diberlakukan ketika pemerintah sipil dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya secara efektif. Penerapan martial law dapat memiliki dampak signifikan terhadap hak-hak sipil dan kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, penetapannya selalu menjadi isu yang sensitif dan memerlukan dasar hukum kuat. Berikut Liputan6.coma ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Rabu (21/1/2026).

Apa Itu Martial Law?

Martial law atau darurat militer adalah seperangkat peraturan yang diberlakukan secara efektif setelah adanya pengumuman resmi, di mana otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan sipil yang berkuasa secara resmi. Kondisi ini terjadi ketika otoritas sipil dianggap tidak mampu berfungsi, sehingga militer mengambil alih kendali sementara atas suatu wilayah yang ditunjuk dalam keadaan darurat.

Dalam keadaan darurat militer, kekuasaan ekstra diberikan kepada militer yang seringkali disertai dengan penangguhan hak-hak sipil warga negara serta standar dan perlindungan hukum. Martial law dapat dipahami sebagai hukum yang berlaku saat negara dalam keadaan darurat, memungkinkan otoritas militer untuk menggantikan atau mendampingi otoritas sipil dalam menjalankan pemerintahan.

Ini adalah penggantian pemerintahan sipil oleh pemerintahan militer dan penangguhan proses hukum sipil untuk kekuasaan militer. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama ketika pemerintah sipil dinilai tidak mampu menghadapi ancaman yang ada.

Meskipun bersifat sementara dalam teori, keadaan darurat militer dapat berlanjut tanpa batas waktu, dan kebebasan sipil standar dapat ditangguhkan selama darurat militer berlanjut. Umumnya, darurat militer mengurangi sebagian dari hak individu warga negara, membatasi lamanya proses peradilan, dan memvonis narapidana hukuman yang lebih berat dibandingkan hukum biasa.

Dasar Hukum Martial Law di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan mengenai keadaan darurat termasuk darurat militer tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu ini menjadi payung hukum bagi presiden atau panglima tertinggi angkatan perang untuk menyatakan suatu wilayah dalam kondisi darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.

Pasal 1 ayat (1) Perppu tersebut secara spesifik menyatakan bahwa presiden atau panglima tertinggi angkatan perang memiliki kewenangan untuk menetapkan keadaan bahaya.  Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 juga mengatur tentang pencabutan "Regeling op de Staat van Oorlog en Beleg" (Peraturan tentang Keadaan Perang dan Pengepungan), yang kemudian digantikan oleh Perppu 23 Tahun 1959.

Perppu ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah untuk dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya. Dalam pelaksanaannya, Perppu ini juga mengatur bahwa dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dibantu oleh suatu badan. Badan tersebut terdiri dari Menteri Pertama, Menteri Keamanan/Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Kriteria Penetapan Martial Law

Penetapan martial law biasanya dilakukan saat terjadi situasi darurat besar yang mengancam stabilitas dan keamanan negara. Kriteria penetapan keadaan darurat militer di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 Pasal 1 ayat (1), meliputi beberapa kondisi.

  • Pertama, keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
  • Kedua, timbul perang atau bahaya perang, atau dikhawatirkan perkosaan wilayah negara.
  • Ketiga, kehidupan masyarakat atau negara berada dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.

Kriteria penetapan darurat militer apabila memiliki unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat), unsur kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity), dan unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.

Jika tingkat ancaman bahaya dianggap lebih besar atau lebih serius dan dinilai tidak cukup ditangani menurut norma-norma keadaan darurat sipil, keadaan negara dapat dinyatakan berada dalam keadaan darurat militer. Status martial law di suatu negara biasanya berakhir ketika kondisi darurat yang mendasarinya teratasi, dan pemerintah sipil akan kembali mengambil alih kendali.

Tujuan dan Dampak Martial Law

Tujuan utama dari penetapan martial law adalah untuk mengembalikan kepercayaan rakyat selama masa darurat dan menjaga ketertiban umum. Hal ini seringkali diberlakukan ketika aktivitas militer dirasakan sangat diperlukan untuk mengatasi situasi mendesak yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah sipil.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, misalnya, pernah menyatakan martial law untuk melindungi negara dari ancaman kekuatan anti-negara dan menjaga ketertiban. Namun, penerapan martial law juga membawa dampak yang signifikan dan seringkali negatif. Salah satu dampak utamanya adalah pembatasan hak asasi manusia (HAM), di mana hak-hak dasar warga seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, bergerak, dan hak atas peradilan yang adil dapat dibatasi.

Selain itu, terjadi dominasi militer atas sipil, di mana kekuasaan sipil dapat tersingkir dan kewenangan beralih ke tangan militer, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Dampak lainnya termasuk risiko pelanggaran hukum dan kekerasan, seperti penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, dan kekerasan bersenjata dengan alasan menjaga keamanan.

Martial law juga dapat menyebabkan erosi demokrasi, melumpuhkan kehidupan politik normal, serta membatasi atau membubarkan partai politik dan organisasi masyarakat. Kontrol terhadap media dan informasi juga sering terjadi, menekan kebebasan pers dan membatasi akses masyarakat terhadap informasi objektif.

Perbedaan Martial Law dengan Keadaan Darurat Lainnya

Martial law berbeda dengan keadaan darurat sipil, meskipun keduanya merupakan bentuk keadaan bahaya. Darurat sipil adalah keadaan darurat ketika keamanan atau ketertiban hukum di suatu wilayah berada dalam ancaman serius, seperti kerusuhan, pemberontakan, atau bencana alam, yang tidak dapat ditangani dengan mekanisme biasa. Dalam darurat sipil, pemimpin tertinggi adalah musyawarah pimpinan daerah atau gubernur.

Sebaliknya, darurat militer adalah keadaan di mana militer mengambil alih kendali pemerintahan karena situasi dianggap mengancam kedaulatan negara atau keselamatan rakyat, seperti saat terjadi pemberontakan bersenjata atau perang. Pada kondisi darurat militer, fungsi sipil berada di bawah komando militer, dan militer menjadi pemimpin tertinggi sekaligus penanggung jawab pemerintahan sementara.

Kewenangan yang diberikan dalam darurat militer jauh lebih luas dibandingkan darurat sipil. Dalam darurat militer, militer diberi wewenang luas untuk menyusun kebijakan, menegakkan hukum, dan mengambil langkah-langkah strategis tanpa batasan sebagaimana berlaku dalam situasi normal. Sementara itu, kewenangan darurat sipil lebih terbatas meskipun pemerintah dapat memberlakukan jam malam, membatasi pergerakan, melakukan sensor informasi, hingga melarang pertemuan publik.

FAQ

  1. Apa itu martial law? Martial law adalah keadaan darurat di mana militer mengambil alih fungsi pemerintahan sipil.
  2. Kapan martial law diberlakukan? Martial law diberlakukan saat terjadi krisis besar seperti perang, pemberontakan, atau kerusuhan parah.
  3. Siapa yang berwenang menetapkan martial law? Martial law biasanya ditetapkan oleh kepala negara atau pemerintah pusat.
  4. Apa tujuan penerapan martial law? Tujuan martial law adalah memulihkan keamanan dan ketertiban negara.
  5. Apakah hukum sipil tetap berlaku saat martial law? Dalam martial law, hukum sipil dapat dibatasi atau digantikan oleh hukum militer.
  6. Apakah hak warga negara terpengaruh oleh martial law? Ya, beberapa hak warga negara dapat dibatasi selama martial law berlangsung.
  7. Apakah martial law bersifat permanen? Tidak, martial law bersifat sementara hingga kondisi darurat berakhir.
Read Entire Article
Photos | Hot Viral |