Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan mengenai Gaji P3K Guru terus menarik perhatian publik, terutama kalangan tenaga pendidik berstatus aparatur sipil negara berbasis kontrak. Informasi seputar besaran penghasilan, struktur pembayaran, serta hak finansial menjadi topik penting bagi guru aktif, maupun calon peserta seleksi.
Dalam dunia pendidikan nasional, Gaji P3K Guru memegang peranan strategis sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi profesional pendidik. Skema penggajian tersebut dirancang mengikuti regulasi pemerintah pusat, kemudian disesuaikan melalui kebijakan daerah.
Perkembangan kebijakan fiskal negara juga urut memengaruhi dinamika Gaji P3K Guru dari waktu ke waktu. Penyesuaian peraturan presiden, kemampuan anggaran daerah, serta prioritas belanja pendidikan menjadi faktor penentu nilai akhir penghasilan. Situasi ini membuat isu kesejahteraan guru P3K terus menjadi bahan diskusi publik serta perhatian pemangku kepentingan.
Bagi banyak tenaga honorer, keberadaan Gaji P3K Guru dipandang sebagai peningkatan signifikan dibandingkan sistem pengupahan sebelumnya. Status sebagai ASN memberikan kepastian hukum, serta penghasilan rutin setiap bulan. Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/1/2026).
Informasi Tentang Gaji P3K Guru 2026
Pembahasan mengenai potensi kenaikan penghasilan Pegawai Pemerintah melalui skema Perjanjian Kerja pada tahun 2026 hingga kini masih menjadi sorotan luas di ruang publik, khususnya di kalangan pendidik serta tenaga teknis aparatur sipil negara non-PNS.
Pada praktiknya, besaran gaji pokok PPPK hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, regulasi ini sebelumnya telah menghadirkan penyesuaian nominal sekitar delapan persen sejak diberlakukan pada tahun 2024.
Skema penggajian ini dinilai masih relevan untuk digunakan hingga 2026 sembari menunggu arah kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, termasuk pembahasan terkait reformasi sistem penggajian aparatur sipil negara melalui wacana single salary. Di tengah belum adanya keputusan nasional berskala besar, beberapa pemerintah daerah mulai menunjukkan langkah proaktif melalui kebijakan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.
Salah satu contoh dapat ditemukan pada Pemerintah Kabupaten Majalengka, sebagaimana rencana penetapan batas penghasilan minimal bagi PPPK paruh waktu sebesar Rp1,5 juta per bulan, kebijakan ini direncanakan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Inisiatif ini kemudian dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif daerah, dalam upaya mengurangi ketimpangan pendapatan PPPK, terutama bagi tenaga honorer lama yang telah beralih status menjadi aparatur negara berbasis perjanjian kerja.
Sementara itu, bagi guru PPPK atau P3K, besaran gaji pokok saat ini masih berada dalam rentang sekitar Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta per bulan. Variasi nominal tersebut ditentukan oleh klasifikasi golongan, tingkat pendidikan formal, serta akumulasi masa kerja masing-masing individu.
Di luar gaji pokok, total pendapatan guru PPPK juga berpotensi meningkat melalui tambahan tunjangan keluarga serta berbagai insentif lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Besaran tunjangan tersebut sangat bergantung pada kapasitas fiskal daerah serta prioritas pengalokasian anggaran di setiap wilayah.
Rincian Gaji P3K Guru Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok sebagaimana tercantum berikut ini, disajikan sebagai acuan yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku saat ini. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian nominal dari tahun ke tahun, sesuai arah kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Perlu dipahami, bahwa gaji pokok hanya menjadi unsur dasar dalam struktur penghasilan. Jumlah pendapatan riil yang diterima setiap bulan akan meningkat setelah dikombinasikan bersama berbagai jenis tunjangan sesuai ketentuan dan kebijakan instansi terkait.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan (mengacu pada PP 98/2020 dan penyesuaian terbaru)
Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Estimasi Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Sejumlah komponen tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2026 dapat diestimasi sebagai berikut.
- Tunjangan suami atau istri, yang diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, diperkirakan berada dalam kisaran Rp80.000 hingga Rp250.000 per bulan, tergantung pada nominal gaji pokok yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
- Untuk tunjangan anak, perhitungan dilakukan sebesar 2 persen per anak, dengan batas maksimal dua anak, sehingga estimasi nominalnya berkisar antara Rp16.000 hingga Rp50.000 per anak. Besaran tunjangan ini tentunya akan menyesuaikan jumlah anak yang menjadi tanggungan serta gaji pokok yang diterima pegawai.
- Selain itu, tunjangan pangan atau beras diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan estimasi Rp72.420 hingga Rp120.000 per bulan. Nilai ini setara dengan harga pasar beras sekitar 10 kilogram, mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) yang diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
- Sementara itu, jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya dibayarkan oleh instansi, dengan manfaat proteksi yang dapat mencapai nilai hingga Rp42.000.000 bagi ahli waris.
Selain komponen rutin tersebut, PPPK paruh waktu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang besarnya setara satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat, dengan estimasi total pencairan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000 per kali pembayaran.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara khusus bertujuan menjamin pemenuhan hak kesejahteraan dasar seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, sehingga memberikan perlindungan sosial dan kepastian pendapatan yang lebih stabil.
Perbedaan Status dan Hak PPPK versus PNS
Selain aspek gaji, terdapat sejumlah perbedaan fundamental antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebaiknya dipahami secara mendalam sebelum menentukan jalur karier di sektor publik. Perbedaan ini mencakup status kepegawaian, jenjang karier, hak pensiun, serta mobilitas antarinstansi, yang memiliki implikasi langsung terhadap kepastian pekerjaan dan prospek masa depan.
Status Kepegawaian
PPPK beroperasi sebagai pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu, biasanya antara satu hingga lima tahun, yang dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja. Status ini tidak memberikan jaminan pekerjaan seumur hidup, sehingga keberlanjutan posisi sangat bergantung pada kinerja dan kebutuhan instansi.
Sebaliknya, PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga mencapai batas usia pensiun. Kepastian kerja lebih tinggi karena jabatan bersifat permanen, dan masa pensiun biasanya berada pada rentang usia 58–60 tahun, tergantung jenis jabatan dan peraturan yang berlaku.
Jenjang Karier
Dalam hal jenjang karier, PPPK dapat mengalami kenaikan golongan melalui mekanisme pangkat atau evaluasi kinerja, tetapi akses mereka terhadap posisi struktural tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sangat terbatas. Fokus utama PPPK lebih diarahkan pada jabatan fungsional sesuai bidang keahlian masing-masing.
Sebaliknya, PNS memiliki peluang jenjang karier lebih luas, termasuk kemungkinan menempati jabatan struktural maupun JPT, sehingga potensi promosi lebih terbuka dan mobilitas posisi antarlevel jabatan lebih fleksibel.
Hak Pensiun dan Perlindungan Sosial
PPPK tidak memperoleh pensiun ala PNS. Sebagai gantinya, mereka mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun akan tergantung pada akumulasi iuran yang dikumpulkan selama masa kerja.
PNS mendapatkan pensiun bulanan yang dibayarkan seumur hidup melalui Taspen atau mekanisme setara, dan ahli waris seperti janda atau duda tetap menerima manfaat pensiun jika PNS meninggal dunia. Dengan demikian, keamanan finansial jangka panjang PNS lebih terjamin dibandingkan PPPK.
Mobilitas dan Mutasi Antarinstansi
PPPK memiliki ruang mutasi yang terbatas sesuai isi kontrak kerja, sehingga perpindahan instansi tidak mudah dilakukan dan mereka terikat pada instansi pengangkat. Fleksibilitas pindah tugas antarwilayah atau instansi hampir tidak tersedia kecuali ada kebijakan khusus.
Sebaliknya, PNS memiliki kebebasan mutasi lebih tinggi dan dapat mengikuti seleksi terbuka jabatan antarinstansi. Mobilitas ini memberikan peluang lebih besar untuk pengembangan karier dan penyesuaian tugas sesuai kebutuhan organisasi.
FAQ Seputar Topik
1. Apakah Gaji P3K Guru 2026 mengalami kenaikan secara nasional?
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji P3K Guru 2026 secara nasional. Struktur penghasilan masih diperkirakan mengacu pada peraturan presiden terakhir sambil menunggu keputusan resmi lanjutan.
2. Berapa kisaran Gaji P3K Guru 2026 berdasarkan golongan?
Gaji P3K Guru 2026 diproyeksikan tetap berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung golongan, latar pendidikan, serta masa kerja masing-masing guru.
3. Apakah guru P3K lulusan S1 menerima gaji lebih tinggi?
Guru P3K lulusan S1 umumnya menempati golongan lebih tinggi, sehingga gaji pokok awal berada di atas Rp3 juta dan dapat meningkat seiring penambahan masa kerja serta tunjangan.
4. Apakah daerah dapat menambah Gaji P3K Guru 2026?
Pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan tambahan penghasilan melalui tunjangan daerah, sepanjang sesuai kemampuan fiskal dan ketentuan perundang-undangan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4985329/original/030035300_1730272837-Depositphotos_389668874_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480299/original/061209800_1769052802-pexels-ibrahim-hasan-759757-16541475.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481133/original/067254900_1769077915-Menggunakan_cutter_untuk_Melubangi_Galon__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366412/original/031439200_1759226870-WhatsApp_Image_2025-09-30_at_16.37.32.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479079/original/074178100_1768967772-Bika_Ambon_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481174/original/016851200_1769080048-pexels-ketut-subiyanto-5037319.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5353723/original/056829600_1758180006-ruang_tamu_lantai_klasik_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481262/original/048647200_1769084174-ide_jualan_takjil_dari_buah_beku_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480635/original/092097700_1769062271-unnamed__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4563010/original/094395700_1693829851-pexels-nicole-michalou-6061574.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480564/original/090568200_1769059565-cover.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480889/original/045791200_1769070236-Gaya_Victorian_dengan_Pohon_Oak_atau_Cemara_Tua__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480820/original/051245600_1769067907-tenaman_adem.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480802/original/047290500_1769067672-Kebun_dan_Peternakan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480778/original/027354500_1769067234-Gemini_Generated_Image_oq3ie9oq3ie9oq3i_2.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480739/original/020056800_1769065979-kebun_cbai.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480695/original/063976800_1769064699-pohon_alpukat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480700/original/054460000_1769064824-Membersihkan_getah_pohon_di_teras_rumah_dengan_garam__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459391/original/068040300_1767160807-teras_kebun_pot_gantung_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5480672/original/077257900_1769064000-Memberi_pupuk_organik_pada_pohon_rambutan_agar_berbuah_lebat__Gemini_AI_.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363574/original/067634200_1758951074-Gemini_Generated_Image_d15sird15sird15s.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3936591/original/031031300_1645054040-james-wheeler-HJhGcU_IbsQ-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370599/original/040845800_1759561568-Gamis_Simple_tapi_elegan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/824391/original/082843900_1425877386-09032015-waduksermo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378510/original/035461500_1760253518-Gemini_Generated_Image_8zg0bc8zg0bc8zg0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364103/original/064641000_1759040675-Gemini_Generated_Image_29nq7729nq7729nq.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363765/original/004808300_1758963234-Gemini_Generated_Image_uopfavuopfavuopf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364053/original/005894200_1759037147-MixCollage-28-Sep-2025-12-02-PM-3646.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364186/original/001233300_1759045126-Gemini_Generated_Image_f3ya1kf3ya1kf3ya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367398/original/025212100_1759305132-warung_sembako_hemat_modal_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363279/original/031529000_1758892895-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402608/original/032362000_1762254271-unnamed_-_2025-11-04T171618.678.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363368/original/004460100_1758935700-rumah_mezanine_lahan_terbatas_8a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5360969/original/078803200_1758771480-Gemini_Generated_Image_wiqr94wiqr94wiqr.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362914/original/028470800_1758876982-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394858/original/039789400_1761643209-gelang5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363486/original/078379500_1758945634-dapur_dan_ruang_tamu_scandinavian_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363521/original/015394700_1758947659-ChatGPT_Image_27_Sep_2025__11.33.34.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363511/original/082081900_1758946742-ChatGPT_Image_27_Sep_2025__11.16.03.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2288449/original/015116900_1532331717-Harga-Telur-Ayam6.jpg)